-->

Notification

×

Iklan

Iklan

BAZNAS Banten Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Kota Tangsel Tertinggi Rp50 Ribu

Minggu, 22 Februari 2026 | 22.51.00 WIB Last Updated 2026-02-22T15:51:36Z

BAZNAS Banten Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Kota Tangsel Tertinggi Rp50 Ribu
Surat Edaran BAZNAS 

BANTEN, BERITATANGERANG.CO.ID
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 30 Januari 2026 atau bertepatan dengan 11 Sya’ban 1447 H.


Dalam keputusan itu disebutkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Masyarakat juga dapat membayarkannya dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing wilayah.

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebagai berikut:

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Kota Serang: Rp40.000 per jiwa.

Kabupaten Pandeglang: Rp45.000 per jiwa.

Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang: Rp47.000 per jiwa.

Kota Tangerang Selatan: Rp50.000 per jiwa.


Sementara itu, nilai fidyah untuk Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa per hari.

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 009 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


BAZNAS Banten mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan menyalurkannya melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi tepat sasaran kepada para mustahik.


Red