Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara PT TMD Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Oknum Ormas Tak Klarifikasi dan Minta Maaf

Selasa, 09 Desember 2025 | 11.59.00 WIB Last Updated 2025-12-09T05:02:41Z

Pengacara PT TMD Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Oknum Ormas Tak Klarifikasi dan Minta Maaf
Imas Holatunnisyah,SH,.MM.,M.Si

BANTEN,BERITATANGERANG.CO.ID
Kuasa Hukum PT Trik Media Data (TMD), Imas Hilatunnisyah, SH., MM., M.Si, angkat bicara terkait tudingan oknum organisasi masyarakat (ormas) berinisial H yang menyebut pemasangan wifi perusahaan tersebut ilegal, sebagaimana diberitakan salah satu media online pada Senin (8/12/2025).


Imas menegaskan, tuduhan itu tidak berdasar karena PT TMD memiliki legalitas lengkap dan resmi. “PT TMD tercatat di Kemenkumham dengan Nomor 0251486.AH.01.11, memiliki NIB 1212230137638, terdaftar di Kominfo sebagai penyelenggara internet service provider (ISP) dengan No. ASN 140016, serta tergabung dalam APJI Banten,” ujarnya kepada Kejarinfo.


Kasus ini bermula saat tim TMD melakukan pemasangan jaringan di RT 01 RW 02, Kampung Gempol, Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu. Saat pekerjaan berlangsung, oknum ormas tersebut datang dan menanyai legalitas perusahaan, namun disertai intimidasi terhadap koordinator lapangan bernama Inul. Oknum itu bahkan mengancam akan menayangkan persoalan tersebut ke media dan YouTube, serta menyebut-nyebut seolah pemasangan itu dapat menyeret pihak kepolisian.


“Tindakan intimidatif seperti itu tidak bisa dibiarkan. Perusahaan kami berizin resmi, jadi tuduhan ilegal sangat tidak benar,” tegas Imas.


Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta.

Selain itu, pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti dapat dikenakan pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta sesuai UU 1/2024.


“Kami meminta oknum tersebut segera melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada karyawan kami sebelum kami menempuh langkah hukum. Jangan asal bicara dan menyebarkan informasi tanpa bukti,” tegas Imas.


Apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait, PT TMD memastikan akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum.


Red