Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Proyek Sekolah di Pasarkemis Diduga Abaikan Keselamatan Kerja Akibat Lemah Pengawasan

Senin, 27 Oktober 2025 | 23.20.00 WIB Last Updated 2025-10-27T16:22:08Z

Dua Proyek Sekolah di Pasarkemis Diduga Abaikan Keselamatan Kerja Akibat Lemah Pengawasan
Dua pekerja tampak tak menerapkan K3 di proyek pembangunan Sekolah SMPN8 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang 

KABTANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
— Dua proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, disorot publik lantaran diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pekerjaan yang menggunakan dana miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Tangerang itu dinilai tidak memenuhi standar keselamatan saat pengerjaan di lapangan.


Pantauan tim di lapangan pada Senin (27/10/2025) memperlihatkan kondisi serupa di dua lokasi berbeda, yakni pembangunan USB SMPN 8 Pasarkemis di Kampung Pasirawi, Desa Sukaasih, serta pembangunan USB SDN Suka Asih II di Perumahan Villa SMS, desa yang sama.


Di proyek SMPN 8 Pasarkemis yang dikerjakan oleh CV Ifan Sejati senilai Rp4,4 miliar lebih, sejumlah pekerja tampak beraktivitas di lantai dua tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan. Bahkan ada pekerja yang bekerja tanpa alas kaki. Tidak terlihat pula pengawas lapangan atau konsultan proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung.


“Saya cuma urus material, kalau soal pengawas bukan urusan saya,” ujar Aden, yang mengaku bertanggung jawab pada bagian material proyek.


Tampak pekerja tanpa menerapkan K3 tengah bekerja dilantai 2 proyek  Gedung SDN Suka Asih 2 


Sementara di proyek USB SDN Suka Asih II, yang dikerjakan oleh CV Berkah Anugrah Pratama dengan nilai kontrak Rp3,7 miliar lebih, alat pelindung sebenarnya tersedia. Namun para pekerja tampak enggan menggunakannya. Helm proyek hanya terlihat menumpuk di dalam kardus, sementara rompi pelindung tergantung di pos kerja.


“Alatnya ada, tapi panas dipakai, jadi enggak semua mau pakai,” kata salah satu pekerja. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat pengarahan khusus soal kewajiban penggunaan APD dari pihak pelaksana.


Di kedua lokasi, pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas teknis disebut sangat minim. “Kalau mandor tiap hari ada, tapi pengawas dari dinas jarang datang. Harusnya mereka standby biar kerjaan sesuai aturan,” ujar pekerja lain.


Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan kontraktor menyediakan sekaligus memastikan penggunaan APD oleh pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan itu merupakan tindak pidana dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan wajib mengikuti standar teknis dan keselamatan kerja, termasuk bagi proyek yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Minimnya pengawasan serta lemahnya disiplin penerapan K3 di lapangan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kualitas dan keamanan hasil pembangunan kedua sekolah tersebut.


Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta instansi teknis terkait segera turun memeriksa dan menindaklanjuti temuan ini agar proyek-proyek USB tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga sesuai ketentuan hukum serta menjamin keselamatan para pekerja.


Red/Tim