
Pekerjaan bernilai Miliaran rupiah gedung Sekolah SDN Suka Asih2 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diduga abaikan K3
KAB.TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID – Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Suka Asih II di Perumahan Villa SMS, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, disorot publik. Meski alat pelindung diri (APD) tersedia, para pekerja tampak abai menggunakannya, sementara pengawasan dari pihak pelaksana dan konsultan dinilai minim.
Pantauan di lokasi pada Senin (27/10/2025) memperlihatkan para pekerja beraktivitas di ketinggian tanpa helm, rompi, atau sepatu keselamatan. Helm proyek justru terlihat menumpuk di dalam kardus, sementara rompi pelindung tergantung di pos kerja, tidak digunakan sebagaimana mestinya.
![]() |
| Helm yang seharusnya digunakan sebagai APD dalam penerapan K3 hanya menumpuk di Kardus menandai lemahnya pengawasan |
“Alatnya ada, tapi panas dipakai, jadi enggak semua mau pakai,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat pengarahan khusus terkait kewajiban penggunaan APD dari pihak pelaksana.
Ketiadaan pengawasan aktif membuat aturan keselamatan kerja diabaikan begitu saja. Tak terlihat pengawas maupun konsultan proyek yang memantau pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan penyedia proyek untuk bukan hanya menyediakan, tapi juga memastikan penggunaan APD oleh pekerja. Kelalaian dalam penerapannya bisa berimplikasi pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp100 juta.
![]() |
| Susunan Habel yang tampak renggang dikhawatirkan berpengruh negatif pada kekuatan gedung |
Seorang pekerja lainnya mengatakan, konsultan pengawas dari dinas jarang hadir di lokasi proyek. “Kalau mandor tiap hari ada, tapi pengawas dari dinas jarang datang. Harusnya kan mereka standby biar kerjaan sesuai aturan,” ujarnya.
Proyek pembangunan USB SDN Suka Asih II yang menelan anggaran Rp3,7 miliar lebih, dilaksanakan oleh CV Berkah Anugrah Pratama berdasarkan Kontrak Nomor 242/kontrak.disdik/APBD/VIII/2025, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025.
Minimnya pengawasan dan lemahnya penerapan disiplin K3 menimbulkan kekhawatiran soal kualitas bangunan serta tanggung jawab pelaksana proyek. Publik berharap Dinas Pendidikan dan instansi teknis terkait segera turun tangan untuk memastikan proyek tak hanya selesai tepat waktu, tapi juga memenuhi standar keselamatan dan akuntabilitas publik.
Tim


