![]() |
Gambar ilustrasi |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID — Polres Metro Tangerang Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Selama sepekan, mulai 16 hingga 18 Juni 2025, sebanyak enam tersangka pengedar narkotika berhasil ditangkap dalam gelaran Operasi Nila Jaya 2025.
Operasi yang digelar serentak di bawah koordinasi Polda Metro Jaya ini menyasar berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Hasilnya, enam orang tersangka dari empat lokasi berbeda dibekuk bersama barang bukti yang beragam, dari sabu, tembakau sintetis, hingga puluhan ribu butir obat keras.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan secara rinci penangkapan keenam tersangka tersebut.
“Dari Polsek Benda, diamankan dua tersangka berinisial AR (34) dan MP (36), dengan barang bukti sabu seberat 6,35 gram dalam 11 bungkus plastik bening siap edar,” ujar Prapto, Rabu (18/6/2025).
Sementara Polsek Neglasari menangkap N alias Jack (42), dengan 15 bungkus plastik sabu seberat 2,83 gram, sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai Rp421 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dua pemuda lain, AW alias Bowo (23) dan SNZ (23), diringkus Polsek Ciledug karena menyimpan tembakau sintetis seberat 30,01 gram, timbangan digital, dan handphone untuk transaksi narkotika.
Yang paling mencolok, Polsek Sepatan meringkus seorang pria berinisial ZF (29) yang kedapatan mengedarkan obat keras berupa 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer—jumlah yang mengindikasikan peredaran dalam skala besar.
Menurut Prapto, seluruh penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga. Kepolisian akan terus hadir dan bertindak tegas, baik dalam pencegahan maupun penindakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi perhatian dunia karena dampaknya yang luas dan merusak, terutama bagi generasi muda.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal lima tahun. Untuk penyalahgunaan obat keras, juga dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan,” pungkas Prapto. (*)
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)