Notification

×

Iklan

Iklan

J&T Ekspress Bungkam,Empat Tahun Nasib Uang Deposit Kurir di Cabang Cimone Tak Kunjung Jelas

Sabtu, 14 Juni 2025 | 02.07.00 WIB Last Updated 2025-06-13T19:09:09Z

J&T Ekspress Cimone
Gambar Ilustrasi J&T

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
— Puluhan mantan dan kurir aktif J&T cabang Cimone, Kota Tangerang, mengaku belum menerima pengembalian uang deposit sebesar Rp3 juta yang mereka setorkan saat pertama kali bekerja. Dana tersebut dikumpulkan oleh perusahaan sebagai jaminan apabila terjadi kehilangan paket atau kerugian dalam operasional.


Informasi yang dihimpun beritatangerang.co.id menyebutkan bahwa setoran dilakukan saat operasional masih sepenuhnya dikelola oleh J&T Cimone. Namun, seiring waktu, pengelolaan pengiriman dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT Mutiara Sakti Nan Abadi (MSNA), dan uang deposit disebut-sebut turut berpindah ke vendor tersebut.


Masalah muncul ketika pada tahun 2021 kontrak antara J&T dan PT MSNA berakhir. Sejak saat itu, sekitar 150 kurir yang pernah bekerja di bawah naungan PT MSNA berupaya menagih kembali uang mereka — namun tidak ada kejelasan. Bukannya mendapatkan hak mereka, para kurir malah terombang-ambing oleh saling lempar tanggung jawab antara perusahaan dan mitra.


Kekecewaan memuncak. Karena tidak kunjung mendapat kepastian, sebagian dari mereka bahkan nekat mendatangi langsung kediaman pemilik PT MSNA. Dalam sebuah aksi spontan yang diliputi kemarahan dan frustrasi, mereka membawa kabur satu unit mobil milik owner, yang kemudian diklaim bukan miliknya. Aksi ini sempat menuai reaksi hukum, namun bagi para kurir, itu adalah bentuk keputusasaan dari orang-orang yang merasa diperlakukan tidak adil dan tak punya jalan lain untuk menuntut hak.


“Empat tahun kami tunggu, hanya janji. Mana bisa diam terus? Kami ini bukan minta sumbangan, ini uang kami,” ujar salah satu eks kurir, yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Pihak J&T Cimone membenarkan bahwa memang ada setoran uang deposit di masa lalu. Namun, seorang penanggung jawab yang kini menjabat menyatakan belum mengetahui secara detail perkara tersebut karena baru bergabung dua tahun terakhir. “Memang betul pernah ada setoran deposit itu. Tapi saya belum tahu persis kronologinya, nanti saya coba tanya langsung ke karyawan lama,” ujarnya singkat.


Tiga karyawan lain yang turut memberikan keterangan menyatakan bahwa persoalan ini sudah berlarut selama bertahun-tahun, tanpa kepastian. Mereka telah berulang kali mencoba menghubungi dan menemui pihak PT MSNA, namun hasilnya nihil.


Legal J&T saat dikonfirmasi menyatakan belum mendapat informasi resmi terkait persoalan ini dan berjanji akan meneruskan pertanyaan ke kantor pusat. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan berarti.


Permasalahan ini menyoroti dua titik kritis: pertama, J&T tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif sebagai pihak awal yang mengumpulkan uang deposit. Kedua, PT MSNA sebagai pengelola dana tidak menyelesaikan kewajibannya bahkan setelah kontrak berakhir. Hingga kini tidak ada transparansi, itikad baik, maupun mekanisme penyelesaian yang jelas.


Ironisnya, para mantan kurir justru harus berjuang sendiri menagih hak mereka, bahkan dengan cara-cara yang berisiko hukum. Di tengah diamnya perusahaan besar, mereka terpaksa melangkah sendiri tanpa bantuan, seperti dibiarkan melanggar hukum untuk memperjuangkan sesuatu yang sebenarnya sah milik mereka.


“Kalau J&T benar-benar peduli, seharusnya mereka bantu menyelesaikan ini. Jangan cuma lepas tangan dan bilang bukan urusannya lagi. Kami kerja dulu atas nama J&T, bukan atas nama vendor,” ucap seorang mantan kurir.


Sebagian dari mereka kini sudah bekerja di tempat lain, namun rasa kecewa masih membekas. Sementara yang masih bertahan berharap J&T sebagai perusahaan dengan nama besar tidak abai terhadap nasib mantan karyawannya. “Kami cuma mau hak kami kembali. Itu saja,” tutupnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari Pihak  J&T Express dan PT MSNA.



Red