![]() |
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono di acara Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkoba |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID — Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 280,68 gram. Dua pria berinisial MR (25) dan FJ (29) ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran sabu di kawasan Green Lake City (GLC), Cipondoh, Kota Tangerang.
“Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tutuk Saiful Akbar mendatangi lokasi dan mencurigai pelaku MR. Setelah digeledah, ditemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram,” ujar Adityo saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025), didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.
Kepada petugas, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari FJ. Polisi pun langsung bergerak dan menangkap FJ di kediamannya di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Di rumah FJ, petugas menemukan sabu seberat bruto 279,9 gram serta satu unit timbangan digital,” lanjut Adityo.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Pinang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas pemasok sabu kepada keduanya.
Menurut Kapolsek, modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana pelaku menunggu perintah untuk meletakkan atau mengambil barang di titik tertentu.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Red
Sumber :
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)