![]() |
Para Pelaku Komplotan Pencuri Motor Lintas Daerah |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID — Aksi brutal komplotan pencuri motor kembali membuat geger wilayah Kota Tangerang. Selama Mei 2025, Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap enam pelaku curanmor yang tergabung dalam jaringan kejahatan lintas daerah asal Serang dan Rangkasbitung, Banten.
Para pelaku yang ditangkap berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P. Satu di antaranya, yakni RT, telah masuk tahap P21 dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Sementara lima lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, dalam konferensi pers Senin (26/5/2025) menyebut pengungkapan ini disertai perlawanan sengit dari pelaku. Salah satu dari mereka, berinisial P, menyerang petugas dengan senjata tajam secara membabi buta.
“P menyerang anggota kami dengan golok. Kanit Reskrim AKP Derry mengalami luka bacokan di dada, sementara Briptu Galih jarinya putus karena digigit pelaku,” ungkap Robiin didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.
Polsek Jatiuwung turut memamerkan tiga pelaku bersama barang bukti berupa empat unit motor curian berbagai jenis, seperti Beat, Vario, dan Scoopy. Motor-motor ini diketahui dijual dengan harga murah, sekitar Rp 6-8 juta per unit, tergantung kondisi.
Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pengguna motor matik yang menjadi incaran utama pelaku.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan bila perlu pasang GPS. Kasus ini bisa terungkap karena korban memasang GPS di motornya,” jelasnya.
Kelompok ini biasa menyasar motor yang diparkir di kontrakan, kos-kosan, dan minimarket. Robiin juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait curanmor.
“Jangan ragu lapor ke 110 Polri. Kita akan tindak tegas,” Ujarnya.
Enam pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Red
.