Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

PWI Pusat Desak Gelar Perkara Kasus Cash Back Tolak Jalur Restorative Justice

Rabu, 30 April 2025 | 11.20 WIB Last Updated 2025-04-30T04:20:37Z

 

PWI Pusat Desak Gelar Perkara Kasus Cash Back, Tolak Jalur Restorative Justice
PWI Pusat Zulmansyah Sakedang

JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak Kepolisian untuk segera menggelar perkara kasus dugaan cash back yang menyeret nama mantan Ketua Umum PWI Pusat HCB. Desakan ini disampaikan langsung oleh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Helmi Burman, selaku pelapor dalam kasus tersebut, saat memenuhi undangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).


Helmi menegaskan penolakannya terhadap upaya penyelesaian kasus melalui jalur Restorative Justice (RJ), seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021. “Kami menghormati undangan kepolisian, namun berdasarkan hasil Rapat Pleno PWI Pusat, disepakati bahwa kasus cash back ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan,” ujar Helmi di hadapan penyidik.


Dalam pertemuan tersebut, Helmi didampingi sejumlah tokoh penting PWI Pusat, antara lain Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang, Sekjen Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, serta penasihat hukum Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.


Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menambahkan bahwa berbagai upaya perdamaian untuk menyatukan kembali organisasi telah dilakukan, baik melalui mediasi Dewan Pers, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian Kominfo. Namun seluruhnya berakhir buntu.


“Upaya damai sudah dilakukan berulang-ulang. Bahkan, mediasi terakhir yang dipimpin Wamenkominfo Nezar Patria nyaris berhasil dengan skema percepatan Kongres PWI. Namun kandas karena HCB memaksakan Plt Ketua PWI Provinsi versi dia ikut sebagai peserta kongres, yang jelas-jelas bertentangan dengan hasil Konferprov dan AD/ART PWI,” ujar Zulmansyah.


Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, yang juga hadir dalam rapat dan pertemuan di Polda Metro Jaya, menegaskan dukungannya agar proses hukum segera dilanjutkan. “Lebih dari 20 ribu anggota PWI menanti kejelasan kasus ini. Sudah saatnya digelar perkara agar semuanya terang-benderang,” katanya.


Dari sisi etik, HCB telah dua kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI, yakni teguran keras dan pemberhentian penuh sebagai anggota. “Sejarah mencatat, belum pernah ada Ketua Umum PWI disanksi berat seperti ini. Artinya, Dewan Kehormatan tidak mungkin menjatuhkan sanksi tanpa dasar bukti yang kuat,” tambah Atal.


Ia menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan bersifat final dan konstitusional. Adapun laporan pidana ke polisi merupakan langkah lanjutan untuk membuktikan secara hukum apakah tindakan cash back tersebut benar atau salah.


“Atas dasar itu, kami mendukung penuh agar kasus ini diselesaikan melalui pengadilan, bukan lewat jalur damai,” tutup Atal.


Red/Jfr

Sumber ; PWI