-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Respon Teriakan Warga di Waktu Sahur, Polsek Pinang Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Minggu, 01 Maret 2026 | 16.08.00 WIB Last Updated 2026-03-01T09:09:20Z

Respon Teriakan “Maling” di Waktu Sahur, Polsek Pinang Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Barang bukti yang disita dari pelaku

TANGERANG,BERITATANGERANG,CO.ID
– Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat waktu sahur di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berujung pada penangkapan dua pelaku oleh jajaran Polsek Pinang. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Pinang sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula saat anggota Polsek Pinang melakukan patroli cipta kondisi (cipkon) pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.


Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.

“Menjelang waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah. Saat dicek, korban melihat seseorang sedang mencoba membawa kabur sepeda motornya,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Korban yang panik langsung berteriak “maling”. Teriakan tersebut terdengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan 3C (curas, curat dan curanmor) serta gangguan kamtibmas.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi kejadian.


Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, polisi kemudian bergerak ke wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu pelaku lainnya sekaligus menemukan lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.


Kedua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38) yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Selain enam unit sepeda motor berbagai merek, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.


Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan serta lokasi kejadian lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.


Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan aksi mereka.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melapor melalui call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.


Red