![]() |
| Wapres Try Sutrisno |
JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID– Pemerintah menetapkan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Maret 2026.
Dalam surat bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 itu disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di seluruh pelosok tanah air sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada almarhum.
“Dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 yang telah wafat pada tanggal 2 Maret 2026 di Jakarta,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah juga menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional.
Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia, hingga pimpinan BUMN dan BUMD.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut yang telah diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2019 tentang Keprotokolan.
Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, serta masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama masa berkabung nasional tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum.
Jfr

