Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

LBH SIKAP Desak Kejari Lebak Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Dinas KPU

Rabu, 16 April 2025 | 17.34 WIB Last Updated 2025-04-16T10:34:11Z

LBH SIKAP Desak Kejari Lebak Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Dinas KPU
Ketua LBH SIKAP Dr. Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M.,M.Si., Cla., Cpl., Cpcle., Cta., Cpm., Cprm

BANTEN.BERITATANGERANG.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Kabupaten Lebak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan tiga unit mobil dinas oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak.

Ketua LBH SIKAP, Acep Saepudin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 KPUD Lebak mengusulkan pengadaan tiga unit mobil untuk mendukung operasional Pilkada Lebak 2024. Usulan tersebut kemudian diproses pada tahun 2024, namun pembelian mobil baru dilakukan pada Januari 2025.


“KPUD Kabupaten Lebak pada tahun 2025 telah membeli dua unit mobil Toyota Hilux dan satu unit Mitsubishi Triton. Anggarannya bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Lebak tahun anggaran 2024,” kata Acep dalam keterangannya.


Menurut Acep, pembelian kendaraan tersebut menyalahi prosedur penggunaan anggaran hibah. Pasalnya, anggaran hibah tahun 2024 seharusnya digunakan pada tahun yang sama. Jika tidak digunakan, anggaran itu mestinya dikembalikan ke kas daerah dan dianggarkan ulang di tahun berikutnya.


“Kalau pembelian dilakukan di tahun 2025, maka seharusnya anggaran hibah tahun 2024 dikembalikan dulu ke kas daerah dan diusulkan kembali di tahun anggaran 2025. Ini justru langsung dibelanjakan di tahun 2025 menggunakan dana hibah 2024, padahal Pilkada pun sudah selesai,” tegasnya.


Atas dasar itu, Acep menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit mobil tersebut.


“KPUD Lebak dan Pemda Lebak harus bertanggung jawab. Agar persoalan ini terang benderang dan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat, kami meminta Kejari Lebak segera melakukan pemeriksaan. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung,” tegas Acep.


Red/Jfr