Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kejari Tangsel Panggil Pihak Kelurahan Jelupang,Klarifikasi Terkait Laporan PTSL

Jumat, 23 Juni 2023 | 18.36 WIB Last Updated 2023-06-23T11:39:31Z


TANGSEL
beritatangerang.co.id -  Menanggapi berita yang tengah berkembang ditengah masyarakat terkait laporan dugaan penipuan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyeret nama pihak pegawai kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong,Tangsel baru- baru ini.


Pihak Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan upaya pemanggilan kepada pihak Kelurahan Jelupang guna mengusut adanya dugaan penipuan PTSL tersebut,


Kasus ini diungkap Kejari saat terdapat banyak nya laporan dugaan penipuan terhadap ratusan orang warga Jelupang yang mengaku belum mendapatkan alas hak atas lahan mereka dalam program sertifikat gratis Jokowi .


Dalam laporan nya, warga mengklaim sudah menyetorkan uang hingga Rp 5 juta untuk bisa mendapat sertifikat tanah.


"Menyikapi pemberitaan yang sedang ramai di media massa terkait PTSL. Kami hari ini melakukan klarifikasi terhadap pihak Kelurahan Jelupang," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Hasbullah Kamis(22/6/23).


Menurut Hasbullah sampai saat ini pihaknya masih meminta keterangan. Namun pemanggilan tersebut masih bersifat permintaan klarifikasi.


"Sementara teman-teman dari Pidsus masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," sambungnya


Namun sangat disayangkan.untuk saat ini Hasbullah belum mau menjelaskan siapa saja yang dipanggil dan materi klarifikasi terhadap pihak Kelurahan Jelupang.


"Pokoknya hari ini ada beberapa orang dari pihak kelurahan yang kami klarifikasi," kata nya.


Hasbullah memastikan pihak Kejaksaan Negeri Tangsel akan tegak lurus menyikapi persoalan yang tengah ramai tersebut.


"Kita lihat perkembangannya. Pemeriksaan hari ini masih kita lihat perkembangannya seperti apa. Mohon waktunya untuk teman-teman semua segala pemberitaan kami sampaikan perkembangannya," tandasnya.


Terpisah pihak ATR/BPN Tangsel saat dihubungi melalui pesan whatsapp blum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.


Red