-->

Notification

×

Iklan

Iklan

SMSI Kota Tangerang Angkat Bicara Soal Pembatasan Media di Acara Ramadan Tangcity

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14.28.00 WIB Last Updated 2026-03-07T07:28:10Z

Suasana di Ballroom Hotel tempat kegiatan wartawan dilarang msuk

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang menanggapi polemik pembatasan akses peliputan media dalam kegiatan bertajuk “1000 Keberkahan Ramadan Mengukir Senyum di Bulan Penuh Berkah” yang digelar di Grand Ballroom Novotel, kawasan Mall Tangcity, Kota Tangerang, Jumat (6/3/2026).


Kegiatan yang dikemas dengan narasi sosial dan kemanusiaan di momentum Ramadan tersebut menuai perhatian setelah sejumlah wartawan yang datang ke lokasi mengaku tidak diperkenankan memasuki area acara karena tidak tercantum dalam daftar undangan resmi dari panitia.


Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang Azhari Zaki Al-Qadri melalui Sekretaris SMSI  Kota Tangerang, Jefriansyah menilai pembatasan akses media dalam kegiatan yang membawa pesan sosial sebaiknya dikomunikasikan secara terbuka kepada insan pers.


Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama ketika kegiatan yang diselenggarakan berkaitan dengan aktivitas sosial yang menyentuh kepentingan publik.

“Pers memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika sebuah kegiatan mengusung narasi sosial dan kemanusiaan, tentu diharapkan ada ruang komunikasi yang baik dengan insan pers,” ujar Jefri saat dimintai tanggapan.


Ia menambahkan, pembatasan jumlah media dalam sebuah kegiatan memang merupakan hak penyelenggara, terlebih jika kegiatan tersebut diselenggarakan oleh pihak swasta. Namun demikian, komunikasi yang jelas kepada media tetap diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Jika memang ada pembatasan media karena kapasitas ruang atau konsep acara, sebaiknya disampaikan secara terbuka sejak awal sehingga tidak menimbulkan polemik,” katanya.


Sebelumnya, sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan peliputan mengaku terkejut ketika hendak melakukan registrasi di lokasi acara. Petugas penerima tamu menolak pendaftaran mereka dengan alasan kegiatan tersebut bersifat privat dan hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang telah diundang.


“Maaf mas dan mbak, ini kegiatan privat harus ada undangannya. Jadi kami tidak dapat menerima jika tidak ada undangan,” ujar seorang petugas penerima tamu kepada wartawan di lokasi.


Sementara itu, pihak panitia melalui perwakilannya, Iner, menjelaskan bahwa pembatasan jumlah media merupakan kebijakan internal penyelenggara karena kegiatan tersebut merupakan acara yang digelar oleh perusahaan swasta.

“Kami bukan pemerintah daerah. Kami hanya perusahaan swasta yang mengajukan pembatasan untuk sekitar 30 media yang kami undang,” ujar Iner.


Menurutnya, keterbatasan kapasitas ruang serta konsep acara yang dirancang secara eksklusif menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah media yang dapat hadir secara langsung.


Polemik tersebut kemudian memunculkan diskursus mengenai batas antara hak penyelenggara kegiatan privat dengan kepentingan publik dalam memperoleh informasi melalui media. 


SMSI Kota Tangerang berharap ke depan penyelenggara kegiatan dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan insan pers sehingga informasi kegiatan sosial dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.


Red