![]() |
| Poto dok Erel Hermawan |
Pertanyaan tersebut bukan berarti secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, ketika seseorang mengalami kondisi kritis dan kemudian meninggal setelah berada dalam lingkungan institusi yang memiliki kewenangan publik, penjelasan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi menjadi penting.
Transparansi bukan pengakuan kesalahan. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar sebuah peristiwa dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Hak Hidup Dijamin Konstitusi
Hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi.
Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Jaminan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak hidup. Dalam konteks kematian yang menimbulkan pertanyaan mengenai rangkaian peristiwa sebelumnya, pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Pemeriksaan Harus Berbasis Fakta
Pemeriksaan tidak boleh diarahkan untuk membenarkan dugaan tertentu sejak awal.
Tujuannya harus menemukan fakta.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kematian Iltaniardi disebabkan kondisi medis tertentu dan tidak ditemukan tindakan pihak lain yang berkaitan dengan kematian tersebut, maka kesimpulan tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan bukti.
Sebaliknya, apabila ditemukan fakta lain yang memiliki konsekuensi hukum, maka prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, baik keluarga korban maupun institusi yang terkait sama-sama memiliki kepentingan terhadap pemeriksaan yang objektif.
Rangkaian Kejadian Perlu Direkonstruksi
Dalam perkara kematian yang masih menimbulkan pertanyaan, rangkaian kejadian perlu dapat direkonstruksi secara utuh.Mulai dari kapan Iltaniardi berada di lokasi, siapa saja yang berada di sana, bagaimana kondisi korban saat itu, kapan kondisi mulai memburuk, tindakan pertolongan yang diberikan, hingga proses evakuasi dan penanganan medis.
Jika tersedia dan relevan, rekaman CCTV, keterangan saksi, dokumentasi, catatan kehadiran, komunikasi elektronik, serta dokumen medis dapat membantu memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa.
Namun, penggunaan dan pengungkapan data tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta tidak mengganggu proses pemeriksaan.
Jangan Mengadili Sebelum Fakta Lengkap
Di era media sosial, sebuah peristiwa sering kali lebih cepat dihakimi melalui opini daripada diperiksa berdasarkan fakta.
Dua hal harus dihindari. Pertama, terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Kedua, menutup seluruh pertanyaan publik sebelum pemeriksaan selesai. Prinsipnya sederhana: dugaan harus tetap disebut sebagai dugaan, fakta harus dibuktikan, dan kesimpulan hukum harus lahir dari proses yang sah. Keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang layak diketahui publik. Sementara institusi yang terkait berhak mendapatkan penilaian berdasarkan fakta, bukan asumsi. Karena itu, keterbukaan sesungguhnya merupakan kepentingan semua pihak. Pada akhirnya, persoalan utama bukan siapa yang harus segera disalahkan, melainkan apa yang sebenarnya terjadi terhadap Iltaniardi. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Transparansi bukan berarti menunjuk siapa yang salah. Transparansi adalah memberikan ruang agar fakta dapat berbicara. Erel Himawan, S.H. Penulis
