-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Buaran Bambu Diterpa Isu Nepotisme

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11.01.00 WIB Last Updated 2026-08-12T04:01:32Z

Kades Buaran Bambu Diterpa Isu Nepotisme,Anak Jadi Kaur Keuangan, Suami Pegang Kegiatan Fisik
Poto Dukumen JTR

KAB.TANGERANG,BERITATANGERANG.CO
.ID – Dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam tata kelola keuangan Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mulai menjadi sorotan serius.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran dokumen dan informasi yang dihimpun, sejumlah posisi yang berkaitan langsung dengan pemerintahan dan pengelolaan kegiatan desa disebut berada dalam lingkaran keluarga inti Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati.

Kepala Desa Mulyati disebut menjabat bersama anak kandungnya, Aldi, yang menempati posisi Kaur Keuangan. Sementara suami kepala desa, Anda Suhanda, disebut terlibat sebagai pelaksana kegiatan anggaran fisik di desa tersebut.



Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar: di mana letak check and balance ketika kepala desa, pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan berada dalam satu lingkaran keluarga?


Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena yang dikelola bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang masuk dalam APBDes dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.


Bukan Sekadar Soal “Lolos Administrasi


Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada jawaban bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi atau lolos proses seleksi.


Sebab, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 secara tegas melarang perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu. Pasal yang sama juga melarang perangkat desa melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme.


Karena itu, ketika struktur pengelolaan pemerintahan dan kegiatan desa berada dalam lingkaran keluarga kepala desa, yang patut diuji bukan sekadar “apakah administrasinya lengkap?”

Tetapi Apakah proses pengangkatan sudah sesuai seluruh ketentuan?

Apakah tidak terjadi konflik kepentingan?

Apakah mekanisme pengelolaan dan pencairan APBDes memiliki pengawasan yang independen?

Dan yang paling penting,Apakah seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan?


DPMD: Jawaban Normatif, Tindakan Belum Terlihat

Saat dikonfirmasi tim investigasi Himpunan JTR di kantor DPMD Kabupaten Tangerang, Senin (11/8), Kepala DPMD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohman, memberikan jawaban yang cenderung normatif.


Menurutnya, proses pengisian perangkat desa mengacu pada ketentuan dan persyaratan administrasi yang berlaku.


“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” katanya sembari menunjukkan materi aturan penerimaan perangkat desa.


“Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut,” imbuhnya.


Namun, jawaban tersebut justru menyisakan persoalan baru.Jika prosedur formal memang sudah terpenuhi, siapa yang memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam praktiknya?

Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan hanya siapa yang boleh mendaftar, melainkan bagaimana proses pengawasan dilakukan ketika orang-orang yang memiliki hubungan keluarga berada pada posisi strategis dalam pemerintahan desa dan pengelolaan kegiatan.


Camat Pakuhaji Juga Ditunggu Penjelasannya


Sorotan tidak hanya diarahkan kepada DPMD Kabupaten Tangerang.

Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna, hingga kini juga belum memberikan penjelasan substantif terkait persoalan tersebut.


Padahal, jika proses pengangkatan perangkat desa dan struktur pemerintahan Desa Buaran Bambu telah melalui mekanisme pembinaan dan evaluasi di tingkat kecamatan, publik berhak mengetahui Apa saja yang diperiksa?

Siapa yang memberikan rekomendasi?

Apakah hubungan keluarga antara kepala desa dengan perangkat desa tersebut diketahui sejak awal?

Dan jika diketahui, apa pertimbangan hukum serta administratif yang digunakan sehingga proses tersebut tetap berjalan?

Diamnya pihak kecamatan justru membuat tanda tanya publik semakin besar.

Dugaan “Gurita Keuangan” Harus Dibuka dengan Audit


JTR menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling lempar kewenangan antara pemerintah desa, kecamatan dan DPMD.


Jika benar posisi kepala desa, pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan fisik berada dalam satu lingkaran keluarga, maka audit dan pemeriksaan independen menjadi penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan.


Terlebih lagi, UU Desa menempatkan pembinaan dan pengawasan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Karena itu, JTR mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang turun melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola APBDes Desa Buaran Bambu.


Pemeriksaan tidak hanya menyasar SPJ, tetapi juga perlu melihat alur perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban setiap kegiatan yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.


Bupati Jangan Tunggu Bola Panas Membesar


JTR juga meminta Bupati Tangerang tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

Evaluasi terhadap SK pengangkatan perangkat desa yang dipersoalkan, proses rekomendasi di tingkat kecamatan, serta mekanisme pengawasan DPMD perlu dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebab, jika seluruh proses memang bersih dan sesuai aturan, audit justru menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk membuktikannya kepada masyarakat.


Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau konflik kepentingan, pemerintah daerah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan.


Kini publik menunggu satu hal sederhana:Berani membuka dokumen, atau terus berlindung di balik kalimat “sudah sesuai prosedur”?


Karena ketika uang rakyat dikelola dalam lingkaran keluarga, yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban normatif tetapi transparansi, pemeriksaan dan pertanggungjawaban.


(JTR)