-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Anak Kades Buaran Bambu Jadi Kaur Keuangan, Aturan Dilanggar atau Ada yang Meloloskan?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 18.32.00 WIB Last Updated 2026-08-12T11:34:35Z

Anak Kades Buaran Bambu Jadi Kaur Keuangan, Aturan Dilanggar atau Ada yang Meloloskan?
Gambar ilustrasi 

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
Polemik pengisian perangkat Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, anak Kepala Desa disebut menduduki posisi Kaur Keuangan, sementara suami Kepala Desa juga disebut terlibat sebagai pelaksana kegiatan anggaran fisik desa.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses seleksi, pengangkatan, hingga mekanisme pengawasan perangkat desa. Bukan semata soal siapa yang lulus seleksi, tetapi siapa yang memastikan seluruh proses pengangkatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sorotan semakin menguat karena posisi Kaur Keuangan bukan jabatan biasa. Jabatan tersebut berkaitan langsung dengan administrasi dan pengelolaan keuangan pemerintahan desa.


Jika dalam satu pemerintahan desa terdapat hubungan keluarga antara kepala desa dengan pejabat yang menangani keuangan maupun kegiatan anggaran, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pencegahan konflik kepentingan dijalankan.


Terlebih, pengangkatan perangkat desa tidak berhenti pada persoalan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seleksi. Ada mekanisme konsultasi dan rekomendasi Camat dalam proses pengangkatan perangkat desa.


Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh tahapan pengangkatan perangkat Desa Buaran Bambu telah melalui pemeriksaan terhadap potensi hubungan keluarga dan konflik kepentingan?


Kepala DPMD Kabupaten Tangerang Yayat Rohman sebelumnya menyatakan bahwa proses pendaftaran perangkat desa pada prinsipnya terbuka bagi warga yang memenuhi persyaratan. Namun, ketika muncul persoalan terkait hubungan keluarga, persoalan tersebut disebut perlu dikomunikasikan dengan pihak kecamatan.


Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.

Jika Camat memiliki fungsi dalam proses rekomendasi pengangkatan perangkat desa, sejauh mana proses verifikasi dilakukan sebelum rekomendasi diberikan?


Apakah dokumen calon perangkat desa telah diverifikasi secara menyeluruh? Apakah hubungan keluarga dengan Kepala Desa menjadi bagian dari pemeriksaan? Dan jika memang terdapat persoalan, siapa yang harus bertanggung jawab melakukan koreksi?


Pertanyaan tersebut penting karena pemerintah desa mengelola uang publik melalui APBDes. Pengelolaan anggaran desa membutuhkan sistem pengawasan yang tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu mencegah terjadinya konflik kepentingan.


Secara regulasi, mekanisme pengangkatan perangkat desa memang melibatkan Kepala Desa dan Camat. Dalam berbagai ketentuan daerah, persyaratan mengenai hubungan keluarga dengan Kepala Desa juga dapat diatur secara khusus. Karena itu, kepastian mengenai aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang serta dokumen pengangkatan di Desa Buaran Bambu menjadi kunci untuk menentukan apakah persoalan tersebut benar-benar merupakan pelanggaran atau tidak.


Dengan kata lain, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti seleksi.

Publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret: siapa panitianya, bagaimana hasil seleksinya, siapa yang memberikan rekomendasi, apa dasar pengangkatannya, serta apakah seluruh persyaratan telah diverifikasi sebelum Surat Keputusan pengangkatan diterbitkan.


Apalagi ketika jabatan yang dipersoalkan berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Jika seluruh prosedur ternyata telah sesuai aturan, pemerintah desa maupun kecamatan tentu memiliki dasar kuat untuk menjelaskannya kepada masyarakat.


Namun sebaliknya, apabila ditemukan adanya prosedur yang terlewat, konflik kepentingan, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada saling lempar kewenangan.


DPMD, Camat, dan Pemerintah Desa harus sama-sama membuka prosesnya.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seorang perangkat desa, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan APBDes Buaran Bambu.


Dan pertanyaan publik kini sederhana:

Jika benar tidak ada masalah, mengapa proses pengangkatan tersebut tidak dibuka secara terang kepada masyarakat?

Sebaliknya, jika memang terdapat persoalan administratif maupun regulasi, siapa yang akan bertanggung jawab memperbaikinya?



JTR/Tim