
Poto Pasangan Suami istri Usuf Bin Ombeng
TANGERANG, BERITATANGERANG.CO.ID– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pemecahan sertifikat tanah (PM1) di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mulai menjadi sorotan publik.
Seorang warga bernama Usuf Bin Ombeng mengaku diminta uang hingga Rp70 juta oleh Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati, saat mengurus pemecahan sertifikat tanah miliknya pada tahun 2023. Setelah melalui proses negosiasi, menurut pengakuan Usuf, nominal tersebut akhirnya menjadi Rp60 juta.
Kepada Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR), Kamis (24/7/2026), Usuf menjelaskan bahwa dirinya memiliki sebidang tanah seluas 9.214 meter persegi di Desa Buaran Bambu. Pengurusan PM1 dilakukan melalui kuasanya, Yandi.
"Awalnya saya diminta Rp70 juta. Katanya untuk mengurus PM1 sampai ke BPN. Setelah negosiasi akhirnya diminta Rp60 juta. Karena ingin prosesnya cepat selesai, akhirnya kami berikan," ujar Usuf.
Namun, setelah proses tersebut, Usuf mengaku mencari informasi ke salah seorang pegawai BPN serta sebuah kantor notaris mengenai biaya pengurusan pemecahan sertifikat. Dari informasi yang diperolehnya, biaya yang disebutkan dinilai tidak sebesar nominal yang telah diminta kepadanya.
Merasa ada kejanggalan, Usuf kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR).
Menindaklanjuti laporan itu, Ketua JTR Ahmad Putra melalui Wakil Ketua M. Irfansyah atau yang akrab disapa Ngkong, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Buaran Bambu sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
"Kami sudah menghubungi Kepala Desa Buaran Bambu melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/7/2026) untuk meminta penjelasan terkait pengakuan warga tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan," ujar Irfansyah.
Menurutnya, apabila dugaan permintaan uang dalam jumlah tersebut benar terjadi dan tidak memiliki dasar hukum maupun ketentuan resmi, maka hal itu patut diduga sebagai praktik pungutan liar yang harus ditelusuri oleh aparat berwenang.
"Sebagai fungsi kontrol sosial, kami berharap Camat Pakuhaji, Inspektorat Kabupaten Tangerang, maupun Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti informasi ini agar semuanya menjadi terang dan jelas. Jika memang tidak ada pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada publik, namun jika ditemukan adanya penyimpangan maka harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Buaran Bambu Mulyati belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan JTR melalui WhatsApp.
Tim( JTR )