
Gambar ilustrasi
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID – Keterlibatan wartawan dalam aksi unjuk rasa kerap memunculkan perdebatan. Sebagian pihak menilai wartawan sebagai warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, di sisi lain, profesi jurnalistik menuntut independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas.
Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers, wartawan diwajibkan bersikap independen dalam menjalankan profesinya. Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Prinsip independensi tersebut menjadi dasar mengapa wartawan tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan keberpihakan terhadap suatu kelompok atau kepentingan tertentu saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pengamat media menilai, ketika wartawan ikut berorasi atau menjadi bagian dari massa aksi yang diliputnya, maka posisi wartawan sebagai pengamat dan penyampai informasi kepada publik dapat dipertanyakan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan.
Meski demikian, secara konstitusional wartawan tetap memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hak tersebut harus dipisahkan dari profesinya sebagai jurnalis.
Dalam praktik profesional, wartawan yang memilih mengikuti aksi demonstrasi sebagai peserta tidak boleh menjalankan fungsi peliputan pada kegiatan yang sama. Selain itu, penggunaan atribut pers saat menjadi peserta aksi juga dinilai tidak tepat karena dapat menimbulkan persepsi bahwa media atau profesi wartawan berpihak pada tuntutan yang disampaikan.
Karena itu, kalangan pers menegaskan bahwa yang menjadi persoalan bukan hak warga negara seorang wartawan untuk berpendapat, melainkan kewajiban profesi untuk menjaga independensi, objektivitas, dan integritas jurnalistik.
Dengan demikian, tidak terdapat aturan hukum yang secara eksplisit melarang wartawan berdemo. Namun, keterlibatan dalam aksi unjuk rasa maupun orasi saat menjalankan tugas jurnalistik berpotensi bertentangan dengan prinsip independensi yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan menjadi perhatian dalam penegakan etika profesi pers.
Red