![]() |
| Poto saat petugas membekuk pelaku |
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong dan kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang.
Dua pelaku berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMAX dan sejumlah barang berharga milik seorang penghuni rumah kos di kawasan Cikokol.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Dian Apriana melaporkan kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 03.22 WIB di sebuah rumah kos di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Saat itu korban meninggalkan kontrakannya untuk mencari makan. Namun saat kembali, pintu kontrakan sudah terbuka dan sejumlah barang miliknya telah hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” kata Parikhesit.
![]() |
| Sejumlah kendaraan hasil Curian |
Dilang berhasil ditangkap pada Jumat (12/6/2026) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap satu pelaku lainnya berinisial MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa Dilang bukan pelaku pencurian biasa. Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya itu, Dilang juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pinang sebelum akhirnya tertangkap dalam kasus pencurian Yamaha NMAX di Cikokol.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga,” tegas Jauhari.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Jfr

