-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Ketidaksesuaian Izin Praktik Dokter di Rajeg Tangerang, Pengawasan Dinkes Disorot

Rabu, 06 Mei 2026 | 15.31.00 WIB Last Updated 2026-05-06T08:31:15Z


Dugaan Ketidaksesuaian Izin Praktik Dokter di Rajeg Tangerang, Pengawasan Dinkes Disorot
Gambar ilustrasi 

KAB,TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
— Dugaan ketidak sesuaian administrasi dan izin praktik dokter disebut masih ditemukan di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Temuan ini mencuat pada Senin (04/05/2026) setelah adanya penelusuran terhadap sejumlah fasilitas layanan kesehatan di wilayah tersebut.

Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan salah satu klinik yang diduga belum memenuhi ketentuan administratif. Dugaan tersebut muncul setelah adanya perbedaan antara nama yang tertera pada plang klinik dengan identitas dokter yang menjalankan praktik.


Selain itu, hasil penelusuran melalui sistem SDMK Satu Sehat Kementerian Kesehatan juga menunjukkan adanya perbedaan data tenaga medis dan lokasi praktik yang tercantum dalam sistem dengan kondisi di lapangan. Perbedaan tersebut terlihat pada profil tenaga kesehatan yang terdaftar dalam sistem tersebut.

Saat dikonfirmasi, pemilik klinik menyatakan bahwa perizinan klinik yang dikelolanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun saat diminta menunjukkan dokumen Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang dimaksud, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.

“Klinik saya sudah sesuai perizinan, silakan cek ke dinas terkait,” ujarnya singkat.


Sementara itu, seorang dokter di wilayah Rajeg yang enggan disebutkan namanya mengatakan praktik serupa diduga masih ditemukan di sejumlah tempat. Menurutnya, masih ada dokter yang membuka praktik di rumah pribadi tanpa melengkapi ketentuan administratif sebagaimana aturan yang berlaku.

“Masih ada praktik dokter di rumah tanpa plang maupun administrasi yang belum lengkap. Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.


Ia juga menyoroti dampak dari praktik yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut terhadap persaingan layanan kesehatan antar tenaga medis.

“Dokter atau klinik yang mengikuti aturan tentu memiliki biaya operasional tersendiri, sementara praktik yang administrasinya tidak lengkap bisa menawarkan tarif lebih murah. Ini yang dikhawatirkan menimbulkan persaingan tidak sehat,” jelasnya.


Ketua DKR, Bani Argo, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang lebih aktif melakukan pengawasan terhadap praktik dokter di wilayahnya sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Pengawasan harus diperketat agar pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan dan masyarakat sebagai pasien juga merasa aman,” tegasnya.


Praktik kedokteran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, tenaga medis wajib memiliki izin praktik yang sah dan masih berlaku serta menjalankan praktik sesuai alamat yang tercantum dalam SIP sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien.


Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkait pengawasan dan legalitas praktik dokter di wilayah Rajeg.


Red/