-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Berburu Komplotan Ganjel ATM Lintas Daerah,Polres Metro Tangerang Ringkus 4 Pelaku

Jumat, 24 April 2026 | 22.56.00 WIB Last Updated 2026-04-24T15:59:07Z

Berburu Komplotan Ganjel ATM Lintas Daerah,Polres MetronTangerang Ringkus 4 Pelaku
Barang Bukti yang disita Petugas

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
- Aksi licik komplotan spesialis ganjal ATM di Kota Tangerang akhirnya terhenti. Empat pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat hendak menjalankan aksinya di sebuah minimarket kawasan Larangan, Kamis (23/4/2026).

Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat patroli mobile di wilayah Cipondoh. Gerak-gerik empat pria yang terlihat berpindah-pindah dari satu ATM ke ATM lain, termasuk di minimarket dan SPBU, memicu kecurigaan.


Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pembuntutan. Kecurigaan itu terbukti saat para pelaku masuk ke minimarket di Jalan H. Adam Malik dan diduga mulai menjalankan modusnya menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Tim opsnal langsung menyergap. Keempat pelaku tak berkutik saat diamankan di lokasi.


Mereka masing-masing berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34). Dalam aksinya, para pelaku berbagi peran rapi—mulai dari mengganjal slot kartu ATM dengan mika, mengintip PIN korban, mengawasi situasi sekitar, hingga mengambil kartu yang tertinggal untuk kemudian menguras isi rekening.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berupa mika yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit ponsel.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Modus ini memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku mengambil alih kartu ATM dan menguras rekening. Kami pastikan akan tindak tegas,” tegasnya.


Hasil pemeriksaan mengungkap, komplotan ini bukan pemain baru. Mereka merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, dari Banten hingga Jawa Timur, dengan hasil mencapai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.


Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM.

“Periksa kondisi mesin sebelum digunakan, tutupi PIN saat bertransaksi, dan jangan pernah memberikannya kepada siapa pun,” pesannya.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Red/Jfr