
Tim Reskrim Polsek Benda
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID-Aksi nekat seorang residivis pencurian yang memanfaatkan gudang kosong saat libur Lebaran akhirnya terhenti. Setelah sempat leluasa beraksi, pelariannya kini berakhir di kantor polisi.
Pelaku berinisial KA alias Butet (33) dibekuk Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota di kontrakannya di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda, pada Sabtu (28/3/2026) malam.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV serta keterangan saksi.
“Identitas pelaku berhasil kami ungkap dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujarnya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di gudang milik korban di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang.
Saat kejadian, gudang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik Lebaran. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam keadaan tidak terkunci. Ia kemudian menggasak sejumlah barang berharga.
“Dua unit laptop, tas, sepatu, dan barang lainnya dibawa kabur. Total kerugian mencapai Rp17 juta,” jelas Sriyono.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri dan merupakan residivis kasus serupa. Dalam dua bulan terakhir, ia telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Barang hasil curian berupa dua unit laptop bahkan telah digadaikan di wilayah Cengkareng.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa flashdisk.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan di Mapolsek Benda. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong.
Red/jfr