
Barang bukti konci T dan Perkakas Tangan
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, dua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota saat patroli mobile dini hari di wilayah Batuceper.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Darusalam Utara I, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Minggu (29/3/2026).
Kedua pelaku berinisial M (18) dan J (27) diamankan setelah kedapatan mendorong sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan penindakan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kedua pelaku.
“Anggota yang sedang patroli mobile menerima informasi dari warga. Saat dilakukan pengecekan, keduanya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawa,” ujarnya.

Motor hasil Curian
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi curanmor, di antaranya kunci letter T, obeng, tang, dan kunci palsu.
Dari hasil pemeriksaan awal, sepeda motor yang dibawa pelaku diketahui merupakan hasil curian di wilayah Batuceper. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Batuceper untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain, termasuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan menjual hasil curian ke wilayah Lebak, Banten,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Revo yang digunakan pelaku dan Honda Beat milik korban, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku maupun penadah dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli di jam rawan untuk menekan angka kejahatan jalanan.
“Kami akan mengintensifkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan. Masyarakat juga kami imbau untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui call center 110,” tegasnya.
Red/Jfr