
Barang bukti Emas 65 gram
TANGERANGBERITATANGERANG.CO.ID – Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga di wilayah Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku berinisial RS (32) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur perhiasan emas milik korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku melakukan aksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu subuh,” ujar Jauhari.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban Rusinem (62), seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama anaknya di kawasan Karangsari, Neglasari.
Sebelum kejadian, korban bersama anaknya sempat melaksanakan sahur sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah itu, anak korban kembali beristirahat di kamar, sementara korban bersiap melaksanakan salat subuh dan mengambil air wudhu di kamar mandi sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itulah pelaku yang sebelumnya
mengintai rumah korban melihat situasi sepi dan masuk secara diam-diam. Bahkan pelaku sempat mengambil kain sarung di lokasi untuk menutupi wajahnya agar tidak dikenali.
Ketika korban sedang mengambil air wudhu, pelaku tiba-tiba menyerang dari belakang dengan menutup mulut dan mencekik leher korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung, gelang dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sekitar Rp1,5 juta dari dalam rumah.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jalan permukiman warga menuju arah makam Kristen yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian naik angkutan umum menuju Serpong dan melanjutkan perjalanan menggunakan ojek menuju rumah istri sirinya di wilayah Cilenggang, Tangerang Selatan.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam proses penyelidikan, polisi juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku.
“Anjing pelacak menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku hingga ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga mengetahui keberadaannya di wilayah Cisauk.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan hasil curian tersebut di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangerang Selatan dengan harga sekitar Rp36 juta.
Kepada istri sirinya, pelaku sempat berdalih bahwa perhiasan tersebut berasal dari hasil “tarikan” pekerjaannya sebagai debt collector.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya. Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam hingga sepeda motor RX King.
Polisi pun menyita sejumlah barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan setelah sahur.
“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik saat beristirahat. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi call center 110 yang bebas pulsa,” pungkasnya.
Red
