
Bareskrim Mabes Polri Gagalkan peredaran daging kadaluarsa di Cikupa
KAB.TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID- Bareskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran sekitar 9 ton daging beku impor kedaluwarsa yang diduga akan diedarkan ke masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri setelah melakukan penyelidikan terhadap distribusi daging impor yang tidak layak konsumsi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit truk yang mengangkut ratusan kardus berisi daging beku impor. Penindakan dilakukan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, daging tersebut diduga telah melewati masa kedaluwarsa namun tetap akan diedarkan ke pasar-pasar untuk dikonsumsi masyarakat.
“Barang bukti yang diamankan berupa daging beku impor dengan total berat sekitar 9 ton. Daging tersebut diduga akan diedarkan ke pasar menjelang Lebaran,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa sejumlah pihak yang terkait dengan distribusi daging tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa tersebut.
Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, guna memastikan makanan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi.
Red