-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wacana Aturan Penggunaan AI Menguat, Menkomdigi: Jurnalis Tak Boleh Sepenuhnya Bergantung pada Mesin

Jumat, 13 Februari 2026 | 12.03.00 WIB Last Updated 2026-02-13T05:03:49Z


Wacana Aturan Penggunaan AI Menguat, Menkomdigi: Jurnalis Tak Boleh Sepenuhnya Bergantung pada Mesin
Menkomdigi Meutya Hafid

BANTEN,BERITATANGERANG.CO.ID–
Wacana pengaturan penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia kian menguat. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kerja jurnalistik tidak boleh 100 persen bergantung pada AI.

Dalam Konvensi Nasional Media Massa pada peringatan Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2), Meutya menyampaikan bahwa AI dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu di ruang redaksi. Namun, ia menekankan bahwa peran manusia tetap menjadi unsur utama dalam proses jurnalistik.

“Kerja jurnalistik tidak bisa 100 persen mengandalkan AI. AI boleh masuk sebagai alat bantu, tetapi tetap harus ada keberpihakan pada tangan-tangan manusia di ruang redaksi,” ujarnya.


Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan AI sebagai payung hukum nasional. Regulasi tersebut masih dalam proses di Kementerian Hukum dan diharapkan segera ditandatangani agar bisa menjadi dasar penyusunan aturan turunan di masing-masing kementerian dan lembaga, termasuk sektor media.

Meutya menegaskan, aturan AI yang disiapkan bukan semata mengatur aspek teknologi, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan profesi jurnalis dan ekosistem media. Pemanfaatan AI, kata dia, harus diarahkan untuk memperkuat kualitas jurnalistik, bukan menggeser peran manusia.


Komdigi juga berencana membuka ruang dialog dengan pelaku industri media dalam penyusunan regulasi tersebut. Pemerintah berharap proses komunikasi yang terbuka dapat melahirkan aturan yang adil serta mendukung keberlanjutan industri pers di era digital.

Selain itu, Meutya menyoroti tantangan disinformasi yang semakin kompleks. Ia menilai masyarakat kini membutuhkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan kontekstual.

“Disinformasi menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia,” katanya.


Ia memastikan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers tetap dijaga. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab untuk melindungi publik dari informasi yang keliru.

Menurut Meutya, di tengah arus teknologi yang kian maju, karya jurnalistik yang menjunjung etika, objektivitas, serta sentuhan manusia menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media.



Red