Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Pekat Jaya 2026, Polisi Sita Puluhan Botol Ciu di Jatiuwung

Rabu, 04 Februari 2026 | 01.13.00 WIB Last Updated 2026-02-03T18:13:25Z

Operasi Pekat Jaya 2026, Polisi Sita Puluhan Botol Ciu di Jatiuwung
Puluhan botol miras jenis Ciu yang disita petugas 

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
— Jajaran Polsek Jatiuwung menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis ciu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026 di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Penindakan dilakukan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.53 WIB, di kawasan Jalan Telaga Biru II, Kelurahan Keroncong. Polisi mengamankan seorang pria berinisial E.P. (26) yang diduga menjual miras tanpa izin.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menekan penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Peredaran minuman keras, terutama yang ilegal dan beralkohol tinggi, sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Karena itu menjadi salah satu sasaran utama Operasi Pekat Jaya,” kata Jauhari, Selasa (3/2/2026).


Dari tangan E.P., petugas menyita 26 botol ciu yang disimpan untuk diperjualbelikan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, informasi masyarakat menjadi dasar dilakukannya pemantauan hingga penggerebekan.

“Setelah kami lakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan puluhan botol miras yang diduga akan diedarkan. Pelaku langsung kami amankan,” ujarnya.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat E.P. dengan Pasal 424 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda kategori II.


Polisi memastikan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus digelar secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota guna menekan peredaran miras, perjudian, narkoba, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.


Red/Jfr