
Barang bukti sabu yang disita
TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID — Baru sehari serah terima jabatan sebagai Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, S.H., M.H. langsung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Jajarannya berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,55 gram di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi (14/2/2026) di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga. Empat orang laki-laki diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Unit Reskrim Polsek Pakuhaji di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama jajaran kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Empat orang yang diamankan yakni Z.M. (43) yang diduga sebagai pemilik sekaligus penyedia barang (bandar), serta M.R. (25), M.A. (23), dan M.F. (24) yang diduga sebagai pengguna.
Selain sabu, polisi turut menyita lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), dan satu korek api modifikasi. Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Z.M. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara terhadap tiga orang pengguna akan dilakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Prapto menegaskan, pengungkapan ini menjadi langkah awal dirinya dalam memimpin Polsek Pakuhaji.
“Ini bentuk komitmen kami sejak hari pertama menjabat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Pakuhaji,” ujarnya.
Dengan pengungkapan sabu seberat 2,55 gram tersebut, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Jfr
