Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Tangerang Sita Ribuan Obat Keras dan Uang Puluhan Juta dari Tangan Pengedar

Senin, 19 Januari 2026 | 16.11.00 WIB Last Updated 2026-01-19T09:12:53Z

Polsek Tangerang Sita Ribuan BB Hexymer dan Uang Puluhan Juta dari Tangan Pengedar Obat Keras
Barang bukti Obat keras ilegal.

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO ID –
Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar praktik peredaran obat-obatan keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, berikut ribuan butir obat terlarang dan uang tunai puluhan juta rupiah. Minggu (18/1/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.


Pelaku berinisial W (30), warga Pakuhaji, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sejumlah alat pengemasan obat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku yang meraup keuntungan dengan mempertaruhkan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Uang diduga hasil penjualan Obat terlarang 


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua bulan terakhir. Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan obat keras ilegal di lingkungan sekitar melalui call center Polri 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menekan peredaran obat-obatan berbahaya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.


Jfr