![]() |
| Iyam Maryam ibu rumah tangga dan suaminya mengadu dihapus jadi penerima PKH sejak tahun 2023 akibat Data tertulis sebagai Guru Honorer bersertifikat |
Iyam Maryam, warga Gurame II Ujung, Karawaci Baru kecamatan Karawaci,mengungkapkan bahwa sejak tahun 2023 dirinya dinyatakan tidak lagi menerima PKH setelah data di DTKS menuliskan dirinya sebagai guru honorer bersertifikat. Padahal, menurut pengakuannya, ia tidak pernah bekerja sebagai guru. Sehari-hari ia hanya menjadi ibu rumah tangga yang sebelumnya berdagang kecil-kecilan, namun kini menganggur karena tidak memiliki modal.
Iyam tinggal bersama suaminya yang merupakan pensiunan penjaga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Karawaci Baru. Dugaan kesalahan data tersebut tak hanya membuat PKH miliknya terhapus, tetapi juga menghentikan bantuan PIP untuk anaknya.
Ia mengaku sudah melaporkan kejanggalan data itu sejak 2023 kepada Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) dan Ketua RT setempat. Namun hingga kini, perbaikan data belum juga terealisasi.
Menanggapi hal tersebut, Kadinsos Kota Tangerang, Mulyani, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp langsung memberikan respons cepat.
“Baik Bang, nanti dicek oleh petugas PKH,” tulisnya, Kamis (20/11/25).
Warga berharap koreksi data dapat segera dilakukan agar bantuan sosial yang menjadi hak mereka bisa kembali diterima sebagaimana mestinya.
Jfr

