
Salah seorang Ojol yang terharu motornya kembali
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID – Dua tukang ojek online di wilayah Cipondoh dan Cibodas mengaku bersyukur setelah sepeda motor mereka yang sempat raib dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Motor yang menjadi sumber penghidupan mereka itu sebelumnya digasak komplotan pencuri lintas wilayah yang baru-baru ini berhasil dibongkar oleh polisi.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satgas Tim Opsnal Gabungan yang dibentuk langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menangkap 17 tersangka curanmor hanya dalam sepekan.
“Alhamdulillah ,saya gak menyangka motor saya bisa balik lagi, terima kasih buat polisi. Kalau enggak ketemu, enggak bisa narik lagi,” ujar salah satu korban, tukang ojek online di Cipondoh, sambil menahan haru.
Kapolres menjelaskan, dari 17 pelaku yang diamankan, lima orang merupakan residivis, sedangkan sisanya berperan sebagai pemetik, joki, dan penadah.
Mereka beraksi di sejumlah titik rawan seperti Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug, dengan total 159 TKP yang telah diidentifikasi.
“Selama satu pekan terakhir, tim kami bekerja intensif dan berhasil mengungkap jaringan curanmor yang cukup besar. Barang bukti juga berhasil kami amankan, termasuk motor milik dua tukang ojek online yang sempat hilang,” ungkap Kombes Jauhari, Senin (10/11/2025).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1 unit mobil R4 losbak yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian, 24 sepeda motor berbagai merek, beberapa kunci letter T dan kunci palsu, rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan palsu.

Tukang ojol di Cipondoh sangat.senang dan terharu motornya kembali usai di curi komplotan curanmor di daerah Cipondoh.
Para pelaku diketahui beraksi secara mobile, berkeliling mencari target kendaraan terparkir di kawasan sepi. Setelah menemukan sasaran, mereka merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T hanya dalam hitungan detik, lalu melarikan motor ke tempat penampungan.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas terukur apabila pelaku melakukan perlawanan. Kami ingin warga merasa aman, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari kendaraan seperti para ojek online,” tegasnya.
