
Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja
KAB,TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin kerja. Dua ASN resmi diajukan untuk diberhentikan secara tidak hormat karena dinilai telah mencoreng integritas dan mangkir berbulan-bulan tanpa keterangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam menegakkan disiplin aparatur.
“Kalau nggak salah kemarin ada pegawai yang mau kita pecat. Itu terkait kedisiplinan,” ujarnya, dikutip Kamis (6/11/2025).
Menurut Soma, kedua ASN tersebut sudah lama tidak hadir ke kantor. Bahkan, setelah mengajukan cuti, keduanya tak pernah kembali bekerja dan tidak merespons panggilan dari atasan.
“Dia sudah lama tidak masuk, setelah ambil cuti nggak balik lagi. Sudah kita panggil tapi nggak datang juga, ya udah, kita tindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, surat keputusan (SK) pemberhentian akan segera diterbitkan begitu proses administrasi di bagian hukum sekretariat daerah rampung. Soma juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang agar tidak main-main dengan kedisiplinan.
“Kita ini salah satu kabupaten dengan kapasitas fiskal ketiga terkuat di Indonesia. Bersyukur jadi ASN di Tangerang, jaga integritas, jangan seenaknya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, menjelaskan bahwa dua ASN yang diberhentikan masing-masing berasal dari Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa.
“Mereka tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan. Setelah keluar pertimbangan teknis dan rekomendasi dari BKN yang menyatakan sudah memenuhi unsur, maka dilakukan pemberhentian,” ujar Beni.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Tangerang agar tidak mengabaikan kewajiban dan menjaga integritas sebagai pelayan publik.
Red
