Notification

×

Iklan

Iklan

Drama Eksekusi Rumah di Islamic Village, PN Tangerang Tuntaskan Pengosongan

Rabu, 26 November 2025 | 21.32.00 WIB Last Updated 2025-11-26T14:34:05Z

Drama Eksekusi di Islamic Village, PN Tangerang Tuntaskan Pengosongan Rumah
Juru sita dari PN Tangerang Dedy Purwanto S.H bersama jajaran usai melakukan pengosongan rumah

KAB.TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID — Proses eksekusi sebuah rumah di Perumahan Islamic Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (26/11/2025)pagi berlangsung tegang. Pengamanan gabungan dari TNI, Polsek Kelapa Dua, dan Polres Tangsel diterjunkan demi memastikan jalannya eksekusi tetap aman saat tim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tiba di lokasi.


Jurusita PN Tangerang, Ambo Adi Manggaukang, S.H. dan Dedy Purwanto, S.H., memimpin proses tersebut. Setelah membacakan penetapan eksekusi, tim langsung melakukan pengosongan meski pihak termohon sempat menolak.


Pemohon: Mediasi Sudah Ditempuh, Tapi Tidak Ada Titik Temu


Pemohon, Ira Anggraini, S.H., pemilik sah melalui Risalah Lelang No. 120/06.02/2025-1, diwakili Koordinator Lapangan Agen Properti, Elwindo, menyebutkan bahwa pihaknya telah berkali-kali mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan kepada pihak termohon


 “Kami sudah mediasi, sudah komunikasi baik-baik. Tapi tidak ada titik temu. Jadi eksekusi ini dilakukan sesuai penetapan pengadilan,” ujarnya.


Elwindo mengungkapkan fakta lain yang terjadi menjelang eksekusi. Menurutnya, pihak termohon sempat meminta uang kerohiman Rp50 juta plus uang sewa satu tahun, padahal surat penetapan eksekusi sudah keluar.


Permintaan itu dinilai janggal karena sebelumnya pemohon pernah menawarkan nilai lebih besar.


“Kami hanya tersenyum,sebelumnya saat mediasi pernah kami tawarkan uang kerohiman Rp25 juta sampai Rp50 juta untuk dana sewa rumah layak huni. Tapi ditolak. Mereka malah minta Rp400 juta dan tidak bergeming, termasuk saat mediasi Amaning 2 di PN Tangerang,” jelasnya.


Karena permintaan dianggap tidak wajar, pemohon memilih melanjutkan proses hukum hingga PN Tangerang menerbitkan penetapan eksekusi.


“Sekarang saat PN sudah turun dan eksekusi jalan, baru mau Rp50 juta? Ya sudah terlambat,” tegasnya.

Bantah Isu Penggembokan Pagar

Elwindo juga membantah isu bahwa pihaknya melakukan intimidasi dengan menggembok pagar rumah.


 “Itu bukan intimidasi. Itu penyelamatan aset. Pemohon sudah sah sebagai pemenang lelang, sementara termohon memasang spanduk ‘Dijual’ dan berupaya menawarkan rumah itu ke pihak lain tanpa persetujuan pemohon,” ungkapnya.


Ia menceritakan situasi yang terjadi sebenarnya terkait penggembokan yang di klaim hanya dilakukan sementara.


 “Tidak sampai dua hari, pagar sudah kami buka kembali,” tambahnya.



Eksekusi Selesai, Situasi Kondusif

Meski berlangsung alot, tim jurusita bersama aparat berhasil menyelesaikan pengosongan bangunan.

Dedy Purwanto S.H dari PN Tangerang menegaskan bahwa seluruh proses sudah sesuai ketentuan hukum dan surat pemberitahuan yang sebelumnya diberikan kepada termohon, Elma Noviyani.


Dengan pengawalan aparat keamanan, proses eksekusi berlangsung sampai tuntas tanpa insiden berarti. Setelah penetapan dibacakan, rumah dikosongkan untuk menuju rumah sewa layak huni yang telah disediakan oleh pemohon dan situasi berangsur kondusif.


Red