Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, 828 Gram Sabu, dan Ratusan Ribu Obat Terlarang

Rabu, 24 September 2025 | 19.34.00 WIB Last Updated 2025-09-24T12:34:40Z

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan 4,7 Kg Ganja, 828 Gram Sabu, dan Ratusan Ribu Obat Terlarang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si didampingi unsur Forkopimda saat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Kota

TANGERANG,BERITATANGERANG.CO.ID
– Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ribuan gram narkotika dan ratusan ribu butir obat berbahaya hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Satresnarkoba dan jajaran Polsek. Pemusnahan dilakukan dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (24/9/2025).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir pula jajaran pejabat utama Polres, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta insan media.


Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air lalu dibuang ke toilet, sedangkan ganja dan tembakau sintetis dibakar disaksikan para tersangka serta tamu undangan.


Selain itu, polisi juga memusnahkan 486.670 butir obat terlarang, terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, hingga pil tanpa logo.


“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.


Sebagai penutup, seluruh tamu undangan, tokoh masyarakat, dan insan media melakukan penandatanganan deklarasi anti narkoba sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika di Kota Tangerang.


Jfr