![]() |
Logo yang jadi sengketa (Ujung kanan) |
BANTEN.BERITATANGERANG.CO.ID – Dinas Kesehatan Provinsi Banten tersandung dugaan pelanggaran serius hak cipta setelah menggunakan logo RSUD Labuan tanpa izin dari pemilik sahnya, A.G. Maulana Atmadirdja, S.Sn. Kasus ini mencuat setelah sang desainer menyampaikan keberatan terbuka dan bersiap menempuh jalur hukum.
Logo RSUD Labuan yang selama ini digunakan dalam berbagai media resmi, mulai dari papan nama hingga dokumen administrasi rumah sakit, ternyata telah didaftarkan sebagai hak cipta atas nama Agus Guntur Maulana melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Namun ironis, lembaga pemerintah justru diduga mengabaikan prosedur legal penggunaan karya intelektual dengan memakai logo tersebut tanpa kontrak kerja sama, izin, maupun atribusi yang semestinya.
"Saya menghormati fungsi pelayanan publik RSUD Labuan, namun tindakan melanggar hak cipta oleh lembaga pemerintah tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika," tegas A.G. Maulana dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menilai tindakan Dinas Kesehatan Banten tak hanya melanggar hak ekonomi, tetapi juga menciderai hak moral pencipta—sebuah prinsip yang dijamin Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebagai bentuk perlawanan hukum, A.G. telah melayangkan somasi resmi, melapor ke DJKI, serta mengirimkan tembusan ke LKPP, Ombudsman, dan media massa. Tak berhenti di situ, ia juga tengah menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil.
Seperti diketahui,A.G. Maulana bukan nama sembarangan di dunia desain grafis. Berpengalaman lebih dari dua dekade, ia pernah menjadi bagian dari TransTV, XL Axiata, hingga MarkPlus, Inc. dan menangani berbagai proyek branding kelas nasional, termasuk Re-Branding Bank BJB dan pengembangan visual Gandaria City serta Kota Kasablanka.
Sejak kembali ke Banten pada 2017, ia aktif mendorong pengembangan ekonomi kreatif dan bahkan terlibat dalam proyek branding investasi senilai ratusan juta rupiah dari APBD Provinsi Banten.
“Aneh rasanya, setelah saya berkontribusi besar dalam proyek-proyek strategis pemerintah daerah, justru karya saya malah digunakan tanpa izin oleh institusi yang sama,” sindirnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga publik dalam menghargai hak kekayaan intelektual. Publik kini menanti langkah Dinas Kesehatan Banten—apakah akan mengakui kekeliruan dan menyelesaikan secara terbuka, atau justru memilih bungkam di tengah sorotan.
Jika gugatan berlanjut, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting di Banten dalam menegakkan perlindungan hak cipta terhadap praktik penggunaan semena-mena oleh birokrasi.
,Sementara Kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti,belum memberikan keterangan resmi terkait isu penjiplakan logo tersebut.
Red