![]() |
Logo Dewan Pers |
JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID – Dewan Pers menegaskan akan menindak tegas media yang menggunakan nama lembaga negara secara ilegal, seperti KPK, Polri, dan institusi resmi lainnya. Penertiban dilakukan karena maraknya media yang mencatut nama lembaga tersebut demi menambah citra, padahal tidak memiliki afiliasi atau hubungan struktural apa pun.
“Kalau KPK punya media resmi, atau Polri punya TV sendiri, itu sah. Yang jadi masalah adalah media yang tidak terafiliasi, tapi memakai nama institusi negara,” tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Jazuli menjelaskan, penindakan diawali dengan surat peringatan agar media mengganti nama dan menghentikan aktivitas yang menimbulkan kesan terafiliasi. Jika diabaikan, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media dan sertifikasi wartawan yang terlibat.
Praktik pencatutan nama lembaga negara disebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip jurnalisme. “Ini untuk menata ekosistem media agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang benar-benar independen,” ujarnya.
Langkah ini juga didukung kerja sama Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi melalui nota kesepahaman yang salah satunya memuat penertiban media bermasalah.
Red