Notification

×

Iklan

Iklan

Seleksi Sekda Banten Dinilai Sarat Kejanggalan, Abaikan Prinsip Meritokrasi dan Cederai Profesionalisme ASN

Rabu, 11 Juni 2025 | 21.18.00 WIB Last Updated 2025-06-11T14:18:04Z

Seleksi Sekda Banten Dinilai Sarat Kejanggalan, Abaikan Prinsip Meritokrasi dan Cederai Profesionalisme ASN
Malik Fathoni, S.H., M.Si

BANTEN.BERITATANGERANG.CO.ID - Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Seleksi yang semestinya menjadi ajang menjaring sosok kompeten dan berintegritas justru dinilai cacat prosedur, penuh kepentingan, dan mengabaikan prinsip merit system yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Alih-alih menjunjung transparansi dan objektivitas, panitia seleksi (Pansel) dinilai telah mereduksi proses seleksi menjadi formalitas belaka—terbatas pada asesmen esai dan wawancara dangkal. Ketiadaan uji menyeluruh terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural peserta memperlihatkan lemahnya profesionalisme dan kredibilitas seleksi.


Padahal, merit system mewajibkan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan integritas secara objektif. Namun yang terjadi justru sebaliknya—indikator penilaian tidak dibuka ke publik, hasil seleksi tidak transparan, dan sejumlah kandidat potensial justru tersingkir tanpa alasan yang jelas. Hal ini membuka ruang spekulasi publik tentang adanya intervensi politik atau permainan kepentingan.


Pansel yang seharusnya menjadi garda independen dalam memastikan keadilan seleksi, justru diduga berperan sebagai alat legitimasi untuk praktik manipulatif. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak tatanan birokrasi dan menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem kepegawaian negara.


Tak hanya melanggar prinsip meritokrasi, Pansel juga dianggap menyalahi asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Informasi krusial seperti bobot penilaian, hasil asesmen, hingga dasar penyusunan tiga besar kandidat tidak pernah diumumkan secara terbuka. Ketertutupan ini dikhawatirkan menjadi cara untuk menutupi potensi penyimpangan dalam proses seleksi.


Kasus ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga persoalan etika dan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketika pejabat strategis seperti Sekda terpilih lewat mekanisme yang dipertanyakan, maka legitimasi kebijakan dan kualitas pelayanan publik ikut terancam.


Atas dasar itu, saya mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, serta Komisi Informasi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi ini. Jika ditemukan pelanggaran, pembatalan hasil seleksi harus menjadi langkah konkret demi menyelamatkan wajah birokrasi.


Ini bukan semata kritik terhadap Pansel, melainkan seruan agar reformasi birokrasi tidak berakhir sebagai jargon kosong. Keadilan dan integritas dalam seleksi pejabat adalah fondasi utama pemerintahan yang berpihak pada rakyat.


Red


Penulis : Malik Fathoni, S.H., M.Si – Akademisi dan Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan