Notification

×

Iklan

Iklan

Kenapa Daging Kurban Tak Boleh Diperjualbelikan? Simak Penjelasannya

Jumat, 06 Juni 2025 | 23.14.00 WIB Last Updated 2025-06-06T16:18:47Z

Daging Kurban
Daging kurban

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
– Menjelang Idul adha, pembagian daging kurban menjadi salah satu momen yang paling dinantikan masyarakat. Namun di lapangan, tak jarang ditemukan kasus penerima daging kurban yang menjual kembali daging tersebut. Alasannya pun beragam, mulai dari tidak memiliki bumbu untuk memasak hingga kebutuhan ekonomi lainnya.


Perlu diketahui, dalam syariat Islam, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, apalagi oleh penerima yang memang menjadi sasaran utama distribusi. Menjual daging kurban, meskipun alasannya untuk membeli bumbu atau beras, tetap termasuk dalam tindakan yang melanggar ketentuan ibadah kurban.


Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:


"Barang siapa yang berkurban, maka janganlah memberikan bagian apa pun dari kurbannya kepada tukang jagal sebagai upah. Kami memberi upah kepada tukang jagal dari harta kami sendiri."

(HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa bagian dari hewan kurban,termasuk daging, kulit, atau lainnya tidak boleh dijadikan alat tukar. Jika untuk jagal saja tidak diperbolehkan, apalagi jika dijual bebas untuk keperluan pribadi.


Selain itu, Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa yang diterima Allah dari kurban bukanlah daging atau darahnya, melainkan ketakwaan:


“Daging dan darah (hewan kurban) itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.”

(QS. Al-Hajj: 37)



Cari Solusi, Bukan Jalan Pintas


Bagi warga yang menerima daging kurban namun tidak memiliki bahan untuk mengolahnya, sebaiknya tidak mengambil jalan pintas dengan menjual daging tersebut. Solusi yang lebih tepat bisa ditempuh, seperti meminta bantuan tetangga, memasak secara sederhana, atau mengusulkan program dapur umum kepada panitia kurban.


Idul adha adalah momentum ibadah dan kepedulian sosial. Daging kurban bukan komoditas dagang, melainkan amanah dari orang yang berkurban kepada yang berhak menerima. Maka, sudah semestinya daging tersebut dimuliakan, bukan diperjualbelikan.




Red/Jfr


Artikel ini merujuk pada hadis sahih dari Bukhari dan Muslim, serta ayat Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37, tanpa menambahkan opini tokoh atau tafsir pribadi.