Tim Lawyer Law Office Fikri Wijaya & Partner
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID - Kasus perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat, RK, dengan LM, semakin mendekati titik terang. Ini setelah muncul pengakuan Revelino bahwa anak yang dikandung LM adalah anak biologisnya. Tepat hari ini, Senin (30/6/2025), Revelino resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Serang, Banten.
Yanto Suprianto, SH., CCLP, selaku anggota tim kuasa hukum dari Law Office Fikri Wijaya & Partner, hadir langsung untuk menjemput dan mengawal kepulangan kliennya tersebut.
“Kedatangan saya hari ini untuk menjemput sekaligus mengawal pembebasan bersyarat klien kami, Revelino,” ujar Yanto kepada sejumlah awak media di depan Lapas Kelas IIA Serang.
Setelah keluar dari lapas, lanjut Yanto, Revelino akan langsung dibawa menemui kedua orang tuanya di Pamulang dan selanjutnya menggelar syukuran atas kebebasannya.
Yanto juga menyampaikan bahwa pimpinan kantor hukum mereka, Fikri Wijaya, sedang menghadiri sidang intervensi terkait kasus LM dan RK di Pengadilan Negeri Bandung, sehingga tidak bisa ikut hadir menjemput.
Terkait isu siapa ayah biologis bayi yang dilahirkan LM, pihak kuasa hukum Revelino menyatakan keyakinannya.
“Klien kami siap untuk dilakukan tes DNA. Kami yakin 99 persen bahwa anak tersebut memang anak biologis dari klien kami,” tegas Yanto.
Dengan pembebasan Revelino, kasus ini diperkirakan akan memasuki babak baru yang semakin menarik untuk diikuti.
Red