Gambar ilustrasi
JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID - BPJS Kesehatan menegaskan layanan operasi katarak masih sepenuhnya dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menepis anggapan bahwa pelayanan tersebut dibatasi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyusul munculnya kabar bahwa peserta JKN mulai kesulitan mengakses layanan katarak. Ia memastikan layanan tetap diberikan selama memenuhi indikasi medis dan tersedia fasilitas kesehatan yang memadai.
"Tidak benar kalau disebut BPJS membatasi layanan katarak. Kami tetap menjamin sesuai kebutuhan medis peserta," ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
Rizzky menegaskan, prinsip kehati-hatian diterapkan untuk mencegah penyimpangan layanan, mengingat sebelumnya sempat ada temuan potensi kecurangan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data tahun 2024 mencatat, dari total 16,9 juta kasus layanan mata yang dijamin BPJS, sebanyak 3,5 juta di antaranya merupakan kasus katarak. Nilai pembiayaannya pun besar, mencapai Rp5,4 triliun dari total Rp8,1 triliun layanan kesehatan mata.
Namun, masalah belum tuntas. Persoalan sebaran layanan masih jadi kendala klasik, terutama di wilayah terpencil yang masuk kategori Daerah Belum Tersedia Fasilitas Memenuhi Syarat (DBTFMS). Di wilayah seperti ini, banyak peserta JKN masih kesulitan mendapat akses layanan meski sudah terdaftar sebagai penerima manfaat.
BPJS Kesehatan mengaku terus berupaya membuka akses, termasuk dengan menggandeng fasilitas kesehatan bergerak seperti RS Apung serta menyalurkan tenaga medis ke daerah yang minim dokter spesialis.
"BPJS Kesehatan bukan penyedia layanan, tapi kami tetap mendorong upaya menjangkau peserta di pelosok. Perlu sinergi dengan pemerintah pusat, terutama dalam penyediaan tenaga medis dan infrastruktur," tambah Rizzky.
Red