![]() |
Sekolah PGRI 109 Cimone Tangerang |
TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID – Di tengah larangan tegas Gubernur Banten Andra Soni terkait penyelenggaraan study tour oleh satuan pendidikan, SMAS dan SMKS PGRI 109 yang berada di Cimone Jaya Karawaci Kota Tangerang,justru tetap melaksanakan kegiatan tersebut.
Ironisnya, pihak sekolah berdalih tidak melanggar aturan dengan berpegang pada salah satu poin dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah provinsi.
Melalui Sri Hastuti, Humas SMK PGRI 109 (Zhebot Q) beralasan bahwa keputusan tetap berangkat study tour didasarkan pada pertimbangan teknis, terutama soal biaya yang telah dibayarkan.
"Kalau semua sudah dibayar, masa mau dibatalkan? Siapa yang mau ganti uang yang sudah terpakai?" ujar Sri saat ditemui di lingkungan sekolah, Selasa (20/5/2025).
Pernyataan tersebut seolah mengabaikan substansi larangan yang telah dikeluarkan Gubernur Banten pada awal Mei lalu. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menekankan agar seluruh sekolah di Banten tidak melaksanakan kegiatan study tour ke luar daerah, sebagai bentuk kehati-hatian menyusul kecelakaan bus rombongan pelajar di Subang yang menewaskan belasan siswa.
Menariknya, saat ditanya media mengenai kemana destinasi study tour, Humas SMK PGRI 109 enggan memberikan keterangan.
"Saya nggak mau komentar, terima kasih atas kunjungannya," ujarnya singkat sambil meninggalkan awak media.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, poin keempat dalam edaran Gubernur yang dijadikan dasar pembenaran oleh pihak sekolah, sebenarnya hanya menyebut bahwa sekolah dapat melakukan kegiatan wisata edukatif di dalam daerah dengan pengawasan ketat, bukan ke luar provinsi atau wilayah rawan kecelakaan.
Jika terbukti melakukan perjalanan keluar daerah tanpa izin dinas terkait, sekolah dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan, Dinas Pendidikan Banten telah menyatakan akan menindak sekolah yang melanggar instruksi gubernur.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Banten terkait langkah SMK PGRI 109. Namun desakan dari orang tua murid dan pengamat pendidikan mulai bermunculan, agar pemprov tidak hanya mengeluarkan edaran, tetapi juga mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Red