![]() |
Petugas Satpol PP tengah melakukan penertiban spanduk liar |
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
“Banyak spanduk dipasang sembarangan di pohon, tiang listrik, hingga fasilitas umum lainnya tanpa izin. Selain merusak pemandangan kota, keberadaannya juga berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar Irman, Rabu (28/5/2025).
Irman menegaskan, pihaknya telah menerjunkan puluhan personel untuk menurunkan spanduk liar yang dianggap melanggar aturan. Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain agar tidak memasang spanduk sembarangan.
“Kami juga terus menyosialisasikan prosedur perizinan resmi bagi yang ingin menyampaikan informasi di ruang publik,” tambahnya.
Satpol PP memastikan, kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin, tidak hanya di jalan protokol, tapi juga di seluruh fasilitas umum di Kota Tangerang. Masyarakat pun diajak ikut menjaga kebersihan dan ketertiban kota dengan tidak memasang spanduk tanpa izin.
Red/Jfr