Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Saksi Kasus PT Novo Complast Diminta Beri Keterangan Palsu Soal Paspor Eks Dirut

Kamis, 01 Mei 2025 | 17.09 WIB Last Updated 2025-05-01T13:21:58Z

Saksi Kasus PT Novo Complast Diminta Beri Keterangan Palsu Soal Paspor Eks Dirut
Gambar ilustrasi 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
– Dugaan penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret perusahaan Novo Complast Indonesia mulai memasuki babak baru. Salah satu saksi dalam kasus tersebut, Edy Ryadi—yang diketahui sebagai Mantan Lost Preventif di perusahaan tersebut mengungkap fakta mengejutkan sebelum memenuhi undangan klarifikasi dari Satreskrimsus Polresta Tangerang.


Edy sebelumnya diundang oleh penyidik dan dijadikan saksi guna diminta memberikan klarifikasi terkait laporan yang disangkakan kepada pihak management PT Novo Complast yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.


Namun yang mengejutkan, sebelum memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian, Edy mengaku sempat diminta oleh Sasank dan Grv selaku Direktur Utama Novo Complast Indonesia yang sekarang ,untuk memberikan keterangan palsu. Permintaan itu, kata Edy, berkaitan dengan dokumen paspor milik mantan direktur utama perusahaan yang Ia sebut bernama Yadav .


“Saya diminta untuk menyampaikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan soal paspor milik beliau (mantan Dirut). Saya merasa ini tidak benar, dan karena itu saya memilih untuk bicara yang sebenarnya,” ujar Edy kepada wartawan,Selasa(28/4/25).



Edy tidak menjelaskan secara rinci isi keterangan palsu yang dimaksud, namun menyebut bahwa hal itu berpotensi memanipulasi fakta dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.


Kasus ini pun memunculkan pertanyaan terkait dugaan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum dan rekayasa keterangan di internal perusahaan. 


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Novo Complast Indonesia terkait keterangan eks pegawainya.



Red