Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan MK SMP Negeri-Swasta Gratis, Didukung Komisi X Minta BOS Direvisi

Rabu, 28 Mei 2025 | 14.03.00 WIB Last Updated 2025-05-28T07:07:41Z

Putusan MK: SMP Negeri-Swasta Gratis, Komisi X Minta BOS Direvisi
Gambar ilustrasi 

 JAKARTA.BERITATANGERANG.CO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irham, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar 9 tahun, termasuk di sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.


“Tentu kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” ujar Lalu kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).


Ia menegaskan, Komisi X DPR RI akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 yang mengatur hak atas pendidikan.


Meski demikian, Lalu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional. Ia menyebut, baik APBN maupun APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.


"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” tegasnya.


Lalu juga mendorong pemerintah agar merevisi kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) supaya dapat menjangkau sekolah swasta secara menyeluruh.


“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait BOS sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta,” lanjutnya.


Selain itu, ia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan duduk bersama, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk merumuskan teknis pelaksanaan putusan MK.


“Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia Indonesia,” kata politisi dari Fraksi PAN tersebut.


Diketahui, MK sebelumnya memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus digratiskan baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).


MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.


Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.


Fey