Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Bangunan Usaha Pencucian Mobil di Jalan KS Tubun Tangerang Diduga Belum Kantongi PBG

Minggu, 11 Mei 2025 | 21.03.00 WIB Last Updated 2025-05-12T05:49:47Z

Proyek Bangunan Usaha Pencucian Mobil di Jalan KS Tubun Tangerang Diduga Belum Kantongi PBG
Proyek Bangunan tempat Pencucian mobil diduga belum mengantongi izin PBG

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
  – Proyek pembangunan tempat usaha pencucian mobil di Jalan KS Tubun, Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga. Bangunan yang disebut-sebut akan dilengkapi alat pencuci mobil canggih itu diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap dikerjakan.


Pantauan di lokasi, tidak tampak papan informasi proyek yang memuat nomor izin, pelaksana, maupun peruntukan bangunan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.


Aktivitas pembangunan terus berjalan, meski legalitasnya dipertanyakan.


Seorang pekerja di lokasi yang namanya tak mau disebut,mengaku tidak mengetahui soal perizinan proyek tersebut.

"Saya nggak tahu, Pak. Langsung aja ke Pak Yon, pemiliknya. Kami hanya pekerja," ujarnya Sabtu(10/5/25).


Dari Informasi yang didapat pekerja dilokasi mengatakan bahwa pemilik bangunan berinisial Y dan  diduga merupakan seorang pegawai kejaksaan yang bertugas di Jakarta. 


Jika benar demikian, masyarakat menilai hal ini sebagai ironi. Aparatur penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan, bukan justru melanggarnya.


"Harusnya memberi contoh, bukan malah bangun tanpa izin. Ini mencoreng nama baik institusi tempat dia bekerja,” ujar seorang warga setempat.


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum dimulai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pembongkaran bangunan.


Warga pun mendesak agar Satpol PP Kota Tangerang turun tangan menindak bangunan tersebut jika benar tidak berizin.

"Kalau masyarakat biasa cepat ditindak, masa ini dibiarkan? Harus adil,” tegas warga lainnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kecamatan Karawaci maupun Dinas PUPR Kota Tangerang. Tim redaksi juga masih berupaya menghubungi pemilik proyek untuk konfirmasi.



Red/hr