Pelaku Curas yang ditangkap Polsek Pakuhaji
KAB.TANGERANG.BERITATANGERANG.CO ID Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepeda motor. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Pakuhaji melalui Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada 29 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi korban pembegalan oleh tiga orang tak dikenal yang mengancam dengan sebilah golok dan merampas sepeda motor miliknya, jenis Yamaha N-Max warna merah dengan nomor polisi B-6146-VXW senilai sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan di tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Mardani alias Goak.
“Pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji mengamankan Mardani di kontrakannya di Kampung Buaran Jarak, Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji,” ujar Ipda Arqi.
Selain menangkap Mardani, petugas juga mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan saat beraksi. Sementara itu, pelaku lain bernama Ariyawan alias Minyin telah lebih dahulu ditangkap. Satu pelaku lainnya, Agung alias Dower, saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pakuhaji dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Red