Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Tangerang Gelar Hearing Terkait Dugaan Waralaba Berdiri di Lahan RTH

Rabu, 21 Mei 2025 | 21.00.00 WIB Last Updated 2025-05-21T14:12:51Z

DPRD Kota Tangerang Gelar Hearing Terkait Dugaan Waralaba Berdiri di Lahan RTH
Komisi I DPRD saat menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP)terkait penggunaan lahan RTH oleh Gerai Waralaba 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
- Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh sebuah gerai waralaba di kawasan Karawaci.


Hearing yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang, pada Rabu (21/5/2025), dipimpin Ketua Komisi I Junadi. Turut hadir perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat dari DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten serta pihak pemilik waralaba.


“Hari ini kita menindaklanjuti aduan dari Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten terkait dugaan penggunaan tanah fasos fasum oleh Indomaret,” ujar Junadi.


Aduan tersebut muncul karena waralaba yang dimaksud diduga berdiri di atas lahan terbuka hijau. Namun, dari keterangan sejumlah pihak dalam hearing, belum ada kejelasan status lahan tersebut.


“Keterangan dari pak lurah menyebutkan tanah itu bukan fasos fasum. Dari bagian aset juga menyatakan bukan aset pemerintah. Pihak Indomaret sendiri mengaku menyewa lahan. Tapi kalau dilihat dari sejarahnya, belum ada pihak yang bisa menjelaskan secara tuntas,” lanjutnya.


Dalam rapat itu, hadir juga seorang yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan bernama Sudirman. Ia menyampaikan bahwa lahan tersebut telah bersertifikat dan memiliki Akta Jual Beli (AJB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, ia enggan memberikan dokumen karena alasan menjaga kerahasiaan kepemilikan sesuai asas praduga tak bersalah.


“Pemilik tanahnya tidak hadir, tapi perwakilannya menyampaikan bahwa lahan sudah bersertifikat lengkap. Namun, ia menolak menyerahkan dokumen dengan alasan menjaga privasi dan dilindungi undang-undang. Itu haknya,” kata Junadi.


Ia menambahkan bahwa aduan yang disampaikan oleh DPD BPAN Banten bukan bertujuan memunculkan konflik, melainkan untuk mengklarifikasi proses pembangunan dan status hukum lahan yang digunakan.


“Maka nanti akan saya komunikasikan dengan pemilik tanah. Kemungkinan besar akan kita undang kembali untuk dimintai keterangan langsung,” pungkasnya.


Red