TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID– Proyek pembangunan trotoar di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang menggunakan dana APBD Kota sebesar Rp 478 juta, menuai polemik. Tak hanya terkait potensi pelanggaran kewenangan, perbedaan pernyataan antarpejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang juga menambah kebingungan publik.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Tangerang, Mursiman, saat dikonfirmasi menampik bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi. “Jalan Kota. Dapat sumbernya dari mana?” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp Rabu(21/5/25).
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, yang pada Februari lalu menyebutkan dalam siaran resmi Pemkot Tangerang melalui situs tangerang.go.id, bahwa terdapat enam ruas jalan provinsi di Kota Tangerang, dan salah satunya adalah Jalan Beringin Raya di wilayah Karawaci.
Lebih lanjut, Mursiman juga mengklaim bahwa jalan tersebut awalnya memang jalan kota, lalu sempat menjadi jalan provinsi. “Tapi selama menjadi jalan provinsi, tidak pernah ditangani, makanya dikembalikan ke kota,” tulisnya dalam pesan terpisah. Namun pernyataan ini belum didukung dengan dokumen resmi yang menunjukkan legalitas pengembalian status jalan tersebut dari provinsi ke kota.
Menanggapi hal ini, pemerhati kebijakan publik sekaligus Wakil Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAI BPAN) Provinsi Banten, Muhammad Zainuddin, menilai bahwa pembangunan di ruas jalan yang masih berstatus provinsi dengan menggunakan dana APBD Kota bisa menjadi pelanggaran serius.
“Jika status Jalan Beringin Raya belum resmi dikembalikan melalui berita acara serah terima atau surat keputusan dari Gubernur, maka penggunaan APBD Kota untuk proyek tersebut jelas-jelas berpotensi melanggar aturan. Ini bukan hanya soal tumpang tindih kewenangan, tapi juga menyangkut tata kelola keuangan daerah yang bisa berujung pada temuan BPK,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan pernyataan antara Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga. “Blunder semacam ini menunjukkan buruknya koordinasi internal. Ini membingungkan masyarakat dan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah,” tambah Zainuddin.
Zainuddin mendesak Pemkot Tangerang agar transparan soal status hukum jalan tersebut dan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta lembaga independen ikut memantau penggunaan dana publik dalam proyek-proyek infrastruktur, terutama di titik-titik yang kewenangannya masih kabur.
Publik kini menanti klarifikasi resmi, baik dari Pemkot Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten, guna memastikan apakah penggunaan dana APBD dalam proyek ini telah sesuai aturan atau justru menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Red(TIm)