Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Langgar Kewenangan, Pemkot Tangerang Bangun Trotoar di Jalan Provinsi

Rabu, 21 Mei 2025 | 10.01.00 WIB Last Updated 2025-05-21T03:01:48Z


Diduga Langgar Kewenangan, Pemkot Tangerang Bangun Trotoar di Jalan Provinsi
Pembangunan Trotoar oleh PUPR Kota Tangerang  menggunakan dana APBD diduga Merupakan jalan Provinsi 

TANGERANG.BERITATANGERANG.CO.ID
– Proyek pembangunan trotoar di salah satu ruas jalan Kota Tangerang, perlu dipertanyakan. Pasalnya, jalan tersebut diduga merupakan ruas jalan provinsi, namun pembangunan trotoarnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dengan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 478.163.000  dari APBD Kota.


Nampak dalam papan proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan ini tercatat sebagai "Rekonstruksi Jalan" dengan masa kerja 120 hari kalender. 


Namun saat dicek melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang, tangerang.go.id ruas jalan tersebut merupakan salah satu jalan provinsi, dengan demikian apakah penggunaan dana APBD Kota untuk proyek tersebut berpotensi menyalahi aturan kewenangan dan pengelolaan keuangan daerah? 


Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang, Mursiman, membantah bahwa jalan tersebut merupakan jalan provinsi.


“Jalan Kota. Dapat sumbernya dari mana?” ujarnya singkat.


Apa yang disebutkan Mursiman sangatlah berbanding terbalik dengan data yang Tim media peroleh melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang, tangerang.go.id yang mana menyebutkan bahwa terdapat enam ruas jalan provinsi di Kota Tangerang yaitu


1. Jalan M.H Thamrin, Tangerang

2. Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang

3.Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh

4. Jalan HOS Cokroaminoto. Ciledug

5. Jalan Raden Fatah, Ciledug

6. Jalan Beringin Raya, Karawaci Kota Tangerang.


Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status sebenarnya dari ruas jalan tersebut, serta seperti apa aturan keabsahan penggunaan dana APBD Kota untuk proyek ruas jalan tersebut.


Red.(TIM)